KPK Periksa Legislator Gerindra Terkait Kasus Bowo Sidik

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Fadhlullah, Selasa hari ini, 9 Juli 2019.

Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Indung, anak buah anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso di PT Inersia.

"Fadhlullah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa, 9 Juli 2019.

Bersamaan itu, penyidik juga memanggil empat saksi lain yakni Bupati Kepulauan Merati, H. Irwan dan tiga orang dari unsur swasta, Serly Virgiola, Harmawan, serta Dipa Malik.

Febri menyebut, keempat saksi itu pun untuk melengkapi berkas penyidikan Indung. "Mereka juga dipanggil untuk kapasitas saksi," ujar Febri menambahkan.

Bowo dan Indung serta Marketing manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Asty Winasti sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat terkait kasus suap terkait kerjasama jasa penyewaan kapal antara PT Pilog dengan PT HTK.

Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap. Selain suap, Bowo dan Indung juga ditetapkan tersangka gratifikasi.

Bowo diduga mendapatkan dari sejumlah pihak. Dari pejabat di BUMN, sampai soal Dana Alokasi Khusus di sejumlah daerah. Sejauh ini, KPK telah menyita sekira Rp8 Miliar dari kantor PT Inersia milik Bowo Sidik. [mus]