Respons KY soal Putusan PK Baiq Nuril

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama

VIVA – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Sukma Violetta menanggapi penolakan Mahkamah Agung atas permohonan Peninjauan Kembali atau PK kasus UU ITE dengan terdakwa Baiq Nuril.

Tetapi, menurut Sukma, hingga kini KY belum memeriksa PK Nuril, karena belum ada pelaporan pada lembaganya terkait masalah ini.

"Bisa (putusan PK Nuril dilaporkan ke KY), jadi kemarin sudah ada yang melaporkan ke KY yang terkait dengan putusan kasasi, sudah diputuskan. Sekiranya ada lagi yang menyampaikan pada KY, laporannya atas putusan PK silakan. Nanti akan kami periksa lagi," kata Sukma di kantor KY, Jakarta, Senin 8 Juli 2019.

Ia menjelaskan, KY sudah memproses atau memeriksa laporan atas putusan kasasi terhadap Nuril. Menurutnya, laporan tersebut semata-mata terkait dengan pertimbangan hakim dalam putusannya dan putusan hakim.

"Dalam hal itu memang KY harus mengikuti sebagaimana di negara-negara lain, dimana kita secara universal perlu menghormati independesi hakim. Karena itu khusus apabila terkait pertimbangan hukumnya, terkait dengan putusannya kami menghargai yang sudah diputuskan. Jadi kami tidak menyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik," kata Sukma.

Saat ditanya bagaimana proses PK Nuril, ia mengatakan, belum ada laporan yang diajukan pada KY terkait PK Nuril. Sebab, KY hanya bisa memberikan respons terkait dengan laporan yang sudah diajukan.

"Masing-masing lembaga memang punya kewenangan yang berbeda, jadi tinggal dilihat. Kalau itu memang kewenangan dari Ombudsman, kaitannya dengan maladministrasi memang di sana. KY tak terkait dengan maladministrasi, tetapl terkait dengan perilaku hakim," kata Sukma. (asp)