Amnesty Internasional Tanya Standar HAM Penanganan Rusuh Mei

Polisi Rilis Hasil Penyidikan Kerusuhan 21-23 Mei
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid membeberkan alasan menemui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman Republik Indonesia, dan Mabes Polri terkait dengan kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Amnesty Internasional menemui pimpinan tiga institusi tersebut pada hari ini, Senin 8 Juli 2019. Hal ini, untuk mengetahui hasil penyelidikan yang dilakukan. Terutama, kepada Komnas HAM dan Ombudsman RI.

"Berkaitan dengan standar HAM yang dilakukan oleh pihak Kepolisian di dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kerusuhan," katanya di Kompleks Mabes Polri, Senin 8 Juli 2019.

Saat bertemu Ombudsman RI, diserahkan sejumlah berkas, guna memeriksa kesesuaian hukum antara penugasan, penempatan personel Kepolisian di lapangan. Juga, terkait akuntabilitas penggunaan senjata api atau menggunakan kekuatan Kepolisian saat kerusuhan terjadi.
 
"Semoga tidak ada politisasi di dalam kasus semacam ini, itulah yang dibutuhkan oleh keluarga korban tewas," katanya.

Karena itu, Amnesty Internasional telah membentuk tiga tim berbeda yang hari ini mendatangi tiga instansi. Mereka berharap, pertemuan membuahkan hasil signifikan.

"Tiga pertemuan ini, kami harapkan bisa mendorong kejelasan seperti masyarakat, Kepolisian juga terkait oleh hukum," ujarnya.  

Sebelumnya, kerusuhan pecah pada 21-22 Mei 2019 saat ribuan orang berdemonstrasi terkait Pilpres 2019. Akibat peristiwa itu, sembilan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. (asp)