Arif Wibowo Kembali Bantah Terima 108.000 Dollar dari Proyek E-KTP

Mantan Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo diperiksa terkait kasus E-KTP
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, mengaku dimintai konfirmasi oleh tim penyidik KPK soal rapat-rapat yang dilakukan Komisi II DPR berkaitan dengan proyek e-KTP. Arif diperiksa selaku saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Markus Nari.

"KPK mempertanyakan rapat-rapat di Komisi II sesuai dokumen yang ada. Menyangkut kebijakan, menyangkut anggaran. Umum saja semuanya," kata Arif di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 4 Juli 2019.

Arif sendiri berdalih tak tahu soal penambahan anggaran untuk proyek e-KTP, yang akhirnya jadi bancakan sejumlah pihak. Dia mengungkapkan anggaran terkait proyek dibahas di Badan Anggaran DPR.

"Saya enggak hapal, karena itu kaitannya di Banggar," ujarnya.

Saat disinggung soal US$108 ribu, Arif kembali membantah menerima uang itu. KPK sendiri pernah menyebut dalam dakwaan mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto, mengenai 108 ribu Dollar AS yang diduga diterima Arif terkait proyek e-KTP. "Waduh, tidak mengerti saya," katanya.

Sebelumnya, tim lembaga antirasuah itu telah berhasil memenjarakan delapan orang terkait kasus proyek e-KTP. Mereka, di antaranya, adalah mantan Dirjen Dukcapil Irman, mantan Pejabat Kemendagri Sugiharto, eks Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Kini tinggal berkas penyidikan Markus Nari yang belum rampung. Namun, KPK berkali-kali mengatakan bahwa pihaknya akan terus menguak kasus ini. Bahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo menyiratkan pihaknya segera kembali mengumumkan tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP. (ren)