Menkumham Pastikan yang Langgar Beneficial Ownership Akan Disanksi
- VIVA/Lilis
VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan, bila nota kesepahaman soal beneficial ownership dilanggar maka akan ada sanksi. Adapun sanksinya ada di masing-masing kementerian.
"Sanksi ada di kementerian masing-masing," kata Yasonna di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu 3 Juli 2019.
Ia mencontohkan, misal di kementeriannya, notaris sebagai pembuat perjanjian tentang pendirian badan usaha melalui Kemenkumham, wajib secara jelas dan transparan dalam bentuk pengenalan beneficial ownership. Kalau melanggar notarisnya akan diberi sanksi.
"Bisa dicabut dia punya izin notarisnya. Jadi banyak tahapan yang kita lakukan untuk semua ini dalam rangka peningkatan transparansi," ujar Yasonna.
Yasonna menegaskan, pemilik saham harus jelas nama dan data-data pendukungnya. Sebab, selama ini ada nominee. Maksudnya, nominee yaitu penanaman modal tanpa penyertaan nama yang bersangkutan, tapi menggunakan nominee orang lain.
"Melalui teks permenkumham kita akan buat, dan kalau dia melanggar ada sanksi. Selama ini kan tidak ada yang demikian, ini teknisnya betul-betul kita buat kerja sama dengan beberapa lembaga untuk membuat ketentuan itu supaya lebih pengenalan beneficial ownership itu menjadi lebih mudah kita lakukan," tutur Yasonna.
Ia menambahkan, sektor pertanahan juga akan mencakup hal ini. Karena itu, notaris akan dibebani kewajiban untuk membuat data yang sebenarnya.
"Mereka bertanggung jawab, kalau dia tidak membuat data yang sebenarnya (akan disanksi). Jadi ini adalah beberapa teknik yang kita lakukan untuk itu," ujarnya.