Usut Sjamsul Nursalim, KPK Periksa Mantan Pejabat BPPN
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Terkait kasus itu, tim penyidik memanggil mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Thomas Maria, hari ini. Thomas Maria yang merupakan Team Leader Loan Work Out I Asset Management Credit (LWO-I AMC) BPPN periode 2000-2002 diperiksa selaku saksi untuk penyidikan Sjamsul Nursalim.
"Saksi Thomas Maria akan diperiksa untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu, 3 Juli 2019.
Pemeriksaan diduga dilakukan penyidik untuk mendalami proses atau alur di BPPN terkait penerbitan SKL BLBI. Padahal, Sjamsul diduga masih memiliki kewajiban selaku pemegang saham pengendali BDNI sekitar Rp4,58 Triliun.
Selain Thomas Maria, tim penyidik juga memanggil tiga saksi dari unsur swasta, yakni Dira Kurniawan Mochtar, Taufik Mappaenre, dan Wandhy Wira Riyadi. Ketiga saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Sjamsul Nursalim.
"Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka SJN," kata Febri.
KPK beberapa hari ini gencar memeriksa sejumlah saksi kasus SKL BLBI yang menjerat tersangka Sjamsul Nursalim serta istrinya Itjih Nursalim.
Pada Selasa kemarin, tim penyidik memanggil empat orang saksi, yakni mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro, pengacara Ary Zulfikar, Senior Advisor Nura Kapital, M. Syahrial, serta Dirut PT Berau Coal Tbk, Raden C. Eko Santoso Budianto.
Namun, Dorodjatun dan Syahrial tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Keduanya minta pemeriksaan dijadwal ulang. [mus]