KPK Sebut Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengungkapkan akan ada tersangka baru atas kasus korupsi E-KTP. Mereka ada yang dari unsur pengusaha dan birokrat.
"Ada dari pengusaha, ada dari birokrat kayaknya. Ya, terutama pengusaha," kata Agus usai rapat dengar pendapat di komplesk parlemen di Senayan, Senin 1 Juli 2019.
Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan soal tersangka kasus E-KTP yang baru akan diumumkan setelah gelar perkara. Adapun jumlah tersangka berjumlah lebih dari dua orang.
"Yang jelas lebih dari dua. Bisa jadi minggu depan. Nunggu kesiapan saja," kata Saut.
Sebelumnya, KPK telah menjerat delapan orang terkait kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP, antara lain Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.
Kini tinggal Markus Nari yang masih proses penyidikan, sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek E-KTP.
Sementara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dari proyek e-KTP mencapai Rp2,3 triliun. Sementara pengembalian uang hasil korupsi e-KTP oleh para tersangka baru mencapai Rp500 miliar. (ren)