Mahfud MD: Keputusan Sudah Ada, Negara Harus Terus Jalan
- timesindonesia
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai sudah tidak perlu ada perdebatan tentang penetapan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mahfud mengatakan agenda tersebut hanyalah agenda prosedural, sehingga tidak perlu ada pihak yang berpandangan lebih dari prosedural tersebut. Ia mengatakan tidak ada masalah-masalah yang sifatnya substansi yang dipertentangkan.
"Itu sudah sesuai tata hukum kita, presiden terpilih itu ditetapkan oleh KPU RI," kata Mahfud, Malang, Minggu (30/6/2019).
Mahfud menambahkan penetapan dilakukan oleh KPU karena KPU adalah lembaga yang berwenang untuk menetapkan pihak yang kalah dan pihak yang menang. Baru setelah itu, peresmian atau pelantikan atau pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden terpilih akan dilaksanakan di Gedung MPR pada 20 Oktober 2019 mendatang.
"Dan saya kira sesudah ini pemerintah harus berjalan seperti biasa. Mungkin akan ada proses-proses politik dalam rangka pembentukan kabinet. Itu silahkan saja dibicarakan baik-baik. Negara ini pokoknya harus jalan. Suka atau tidak suka itulah yang harus diterima," jelas Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga menilai perlu ada kajian ulang tentang sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Legislatif (Pileg) saat ini. Sebab, sistem ini rentan menimbulkan masalah di lapangan, sehingga ia menyarankan Pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
"Sistem proporsional terbuka ternyata di lapangan menimbulkan masalah. Orang yang populer tapi tidak punya ideologi yang sesuai dengan partai bisa jadi. Bahkan partai-partai sengaja merekrut artis," tambahnya.
Ia menilai ada dua sisi positif-negatif dari kedua sistem
proporsional tertutup atau terbuka. Ia menjelaskan kalau dengan proporsional tertutup, suap menyuap itu biasanya dilakukan secara borongan dari orang kepada pimpinan partai.
Tapi kalau dengan sistem proporsional terbuka suap menyuap itu bisa dilakukan secara eceran, ke tukang-tukang terima uang di tingkat bawah.
"Untuk mencegah sisi negatif perlu adanya perumusan. KAHMI akan mempelopori itu. Kita akan buat tim, buat naskah akademik kemudian disampaikan kepada pemerintah bahwa ini yang bagus untuk pileg yang akan datang," tambah Mahfud.
Seperti yang diketahui, penetapan Jokowi-Ma'ruf sebagai presiden dan wakil presiden terpilih ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 dan Berita Acara nomor 152/PL.01.9-BA/KPU/VI/2019.
Penetapan ini juga merupakan tindak lanjut atas Keputusan MK yang menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019. Penolakan gugatan sengketa pilpres itu secara tak langsung memperkuat hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara yang telah ditetapkan KPU pada 21 Mei 2019.
Dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 (55,50 persen) suara sementara paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 (44,50 persen) suara. (*)