Upaya Penyelundupan Benih Lobser Senilai 2,6 Miliar Digagalkan
- timesindonesia
Tim gabungan Satreskrim dan Satpolairud Banyuwangi berhasil menggelandang 4 orang tersangka penyelundupan benih lobster ilegal. Setidaknya lebih dari 20 ribu benih lobster senilai Rp 2.675.000.000 berhasil digagalkan oleh kepolisian Banyuwangi, Jumat (28/6/2019).
Mereka adalah Anton Setiawan (28) dan Imam Nurkhoiri (35), keduanya warga Dusun Krajan, Kecamatan Pesanggaran. Kemudian, Sigit Sugiarto (33) warga Dusun Ringinsari, Kecamatan Pesanggaran dan Sahrur Rosikin (19) warga Dusun Seloagung, Kecamatan Siliragung.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 4 boks styrofoam, 83 kantong plastik berisi benih lobster, 1 set alat pengisian oksigen dan sejumlah barang bukti lainnya. Dalam 1 kantong plastik tersebut, berisi sebanyak 250 ekor lobster.
Kepada TIMES Indonesia, Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi menceritakan, pada hari Kamis (27/6/2019), sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah mendapatkan informasi adanya transaksi ilegal benih lobster, tim gabungan Satreskrim dan Satpolairud kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan di rumah salah satu tersangka.
Saat penangkapan, terdapat 3 boks styrofoam yang telah terkemas rapi. Rencananya, benih ilegal tersebut akan dikirim melalui jasa ekspedisi dengan tujuan Serang, Jakarta yang nantinya akan diteruskan ke Singapura dan Vietnam.
"20 ribu ekor lebih lobster jenis Mutiara dan Pasir telah kita amankan. Untuk nantinya kita akan lepasliarkan kembali," katanya.
Sigit Sugiarto, salah seorang tersangka mengakui perdagangan ilegal tersebut merupakan kali ketiganya dia lakukan. Dalam prosesnya, keempat tersangka mempunyai peran masing-masing. Ada yang bertugas untuk packing ke dalam boks styrofoam, ada juga yang bertugas sebagai kurir.
Dirinya mengaku, nekat melakukan hal tersebut karena tergiur akan upah yang lumayan. Dalam satu kali proses saja, Sigit diganjar dengan upah 500 ribu. "Saya hanya mengantar saja, dari tempat ke tempat lain. Biasanya dikasih 300 ribu, hingga 500 ribu," katanya.
Kemudian, tersangka akan dikenakan pasal 92 dan/atau pasal 88 UU No.45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo pasal 2 dan pasal 7 Permen KP RI No.56/ Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp), Kepiting (Seyla spp), dan rajungan (Portonus Pelagicus spp) dari wilayah NKRI.
Keempat tersangka kasus penyelundupan benih lobster ilegal tersebut, terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda sebesar 1,5 miliar. Karena ulahnya, negara Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 miliar. (*)