KPK Tuding Ombudsman Buat Kesimpulan Prematur Terkait Idrus Marham
- VIVA.co.id/Januar Adi Sagita
VIVA – Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati mengungkapkan, pihaknya hari ini mendatangi Ombudsman RI terkait beberapa hal.
Sebelumnya, Ombudsman menyebut akan melakukan pemeriksaan kepada pihak KPK terkait pengelolaan rumah tahanan. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan temuan bahwa Idrus Marham berada di luar rutan KPK pada Jumat pekan lalu atau tepatnya, 21 Juni 2019.
"Kedatangan KPK sebagai bentuk sikap menghargai pelaksanaan tugas Ombudsman tersebut," kata Yuyuk melalui pesan singkat, Jumat, 28 Juni 2019.
Yuyuk mengatakan, beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti penetapan pengadilan dan dokumen lain terkait waktu keluar Idrus Marham dari Rutan pun diboyong oleh KPK untuk menghadap Ombudsman.
Hal ini, kata Yuyuk, sekaligus penegasan kembali bahwa informasi yang disampaikan pihak Ombudsman Jakarta Raya saat konferensi pers pada Kamis, 27 Juni kemarin keliru dan terburu-buru.
"Di saat proses klarifikasi secara lengkap belum dilakukan, Ombudsman justru telah merilis temuan dan membuat kesimpulan yang prematur," kata Yuyuk.
Diketahui, terkait keluarnya Idrus Marham pada Jumat 21 Juni 2019, Idrus terkuak telah minta izin berobat ke rumah sakit sesuai dengan ketetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.
Penetapan tersebut berbunyi "mengabulkan permohonan dari tim penasehat hukum terdakwa Idrus Marham untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar rumah tanahan negara, yaitu ke Dokter Spesialis Gigi RS Metropolitan Centre (MMC) Jakarta pada Jumat Tanggal 21 Juni 2019 sampai dengan selesai.
Berdasarkan penetapan PT DKI, Idrus Marham kemudian dibawa menuju RS MMC pada Pukul 11.06 WIB. Lantaran proses pengobatan belum selesai, Namun pada itu masuk jam-jam salat Jumat, maka Idrus dibawa menuju tempat ibadah terdekat.
Namun Ombudsman menduga pihak KPK "main mata" sampai Idrus bisa berkeliaran di luar Rutan di waktu yang tidak seharusnya. [mus]