Usai Putusan MK, Kapolri Imbau Tak Ada Lagi Mobilisasi Massa
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengimbau agar tak ada lagi mobilisasi massa usai pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Tito, adanya kembali mobilisasi massa rawan disusupi pihak ketiga yang ingin membuat kerusuhan seperti aksi 21-22 Mei lalu.
"Kami imbau masyarakat untuk tidak lakukan mobilisasi massa kembali. Mobilisasi rawan. Rawan juga pihak ketiga yang dompleng. Massa yang datang baik-baik, tiba-tiba ada pihak perusuh. Tiba-tiba datang menyerang. Pelaku yang ingin buat kekacauan," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juni 2019.
Saat ini, Tito meminta adanya gerakan moral seluruh bangsa Indonesia untuk menolak segala bentuk kerusuhan dan aksi inkonstitusional. Menurutnya, sepanjang aksi dilakukan bertentangan dengan konstitusi dan melanggar hukum maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
"Kita tidak enak ya dengan warga negara kita sendiri. Terpaksa kita tindak hukum tindak tegas yang kita harus lakukan kalau ada pelanggar hukum. Kami tidak berhadapan menindak orangnya. Yang kami tindak perbuatannya kalau dia melanggar hukum," ujarnya.