Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali Diperiksa Kejiwaan

Kecelakaan Bus di Tol Cipali
Sumber :
  • ANTARA Foto/Dedhez Anggara

VIVA – Polri menyatakan, tersangka peristiwa kecelakaan lalu lintas antara Bus Safari dengan mobil Mitsubishi Expander, Kijang Innova, dan sebuah truk, harus dirujuk ke RS Bhayangkara Kartika Asih, Bandung. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka Amsor dirujuk untuk menjalani pemeriksaan dan observasi kejiwaan. Tersangka Amsor akan menjalani observasi dan pemeriksaan kejiwaan selama dua minggu di RS tersebut.

“Tersangka tersebut dirujuk ke RS Bhayangkara Kartika Asih Bandung, untuk dilakukan observasi selama dua minggu,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 28 Juni 2019.

Dedi menyatakan, sebelumnya tersangka akan melakukan pemeriksaan kejiwaan di RS Majalengka. Namun, tidak dapat dilakukan, lantaran keterbatasan fasilitas.

“Setelah kondisi fisiknya membaik, perlu dilakukan pengecekan terkait kondisi kejiwaannya di RS Majalengaka. Karena RS Majalengka tidak memiliki dokter kejiwaan, akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara Kartika Asih, Bandung,” ucapnya.

Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi antara bus Safari dengan mobil Mitsubishi Expander, Toyota Innova dan Mitsubishi Truk pengangkut ayam terjadi di ruas Tol Cipali KM 150, Senin lalu, 17 Juni 2019.

Bus yang melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon, tiba-tiba menyeberang ke jalur berlawanan dan menabrak tiga kendaraan.

Dari peristiwa kecelakaan itu, 12 orang tewas dan puluhan luka luka. Polisi kemudian menetapkan Amsor sebagai tersangka. (asp)