Dugaan Penyiksaan saat Rusuh Mei, Amnesty Internasional Surati Jokowi
- VIVA.co.id/ Eduward Ambarita
VIVA – Amnesty International Indonesia menyampaikan temuan bukti penyiksaan yang dilakukan oleh aparat Brimob saat terjadi aksi massa pada 21-23 Mei 2019. Temuan itu disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui surat terbuka.
Amnesty International melakukan investigasi kasus kekerasan dalam aksi demo yang digelar pada 21 hingga 23 Mei 2019. "Melalui surat ini kami hendak fokus, khususnya pada terjadinya penyiksaan dan perlakuan buruk oleh polisi pada tanggal 23 Mei di Kampung Bali dan daerah sekitarnya di Jakarta Pusat yang kami selidiki setelah terjadinya untuk rasa yang melibatkan kekerasan tersebut," ujar Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, melalui surat bertanggal 25 Juni 2019.
Melalui surat itu, Amnesty International menekankan permintaan mereka kepada kepolisian. Amnesty meminta kepolisian menginvestigasi kasus tersebut secara independen terhadap dugaan pelanggaran HAM serius di Kampung Bali serta wilayah lain yang terjadi pada 21 hingga 23 Mei. Amnesty juga meminta polisi bekerja secara profesional dan memberikan hak hukum pada mereka yang ditahan.
“Catatan kesehatan yang membuktikan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya terhadap orang-orang yang ditahan, harus tersedia untuk korban atau keluarga korban dan perwakilan hukumnya,” ujar Usman.
Melalui surat itu, Amnesty International mengimbau pemerintah untuk menanggapi dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada 21-23 Mei 2019 dan menunjukkan komitmen Indonesia yang ikut menandatangani ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT).
“Indonesia telah meratifikasi CAT sejak 21 tahun yang lalu dan selalu berjanji untuk menghentikan impunitas terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan polisi. Beberapa langkah yang dijanjikan dan belum terwujud adalah ratifikasi Protokol Opsional yang memungkinkan kunjungan badan-badan independen terhadap tempat-tempat penahanan dan memasukkan penyiksaan sebagai tindak pidana dalam KUHP,” kata Usman dalam surat tersebut.
Surat tersebut oleh Amnesty juga ditembuskan kepada Menkopolhukam Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Komandan Brigadir Mobil Inspektur Jenderal Ilham Salahudin, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai.
Di akhir surat, Amnesty meminta Jokowi menjadikan kasus ini sebagai prioritas dan menjatuhkan sanksi pidana pada pelaku kekerasan, serta secara serius melakukan reformasi di tubuh Kepolisian RI.