Alasan KPK Periksa Sofyan Basir Terkait Kasus Bowo Sidik
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, salah satu penerimaan gratifikasi oleh Bowo Sidik Pangarso berkaitan dengan pengurusan jabatan di PLN.
Lantaran itu, penyidik KPK memeriksa Dirut nonaktif PLN, Sofyan Basir, Kamis, 27 Juni 2019. "Tentu saja pemeriksaan Sofyan Basir sebagai saksi terkait pendalaman KPK tentang sumber-sumber gratifikasi. Nah itu terkait dengan posisi seseorang di BUMN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi awak media, Jumat, 28 Juni 2019.
Dalam pemeriksaan itu, menurut Febri, pihaknya mendalami pengetahuan Sofyan di PT PLN sebagai direktur utama.
Saat ditanya apakah gratifikasi itu untuk mengamankan posisi Sofyan Basir, Febri mengaku belum dapat merincinya. "Karena dalam proses penyidikan ini kan harus diuji dengan bukti lain, dan proses pemeriksaan saksi harus kami lakukan secara intens, karena itu harus ada unsur saksi dari BUMN, Sofyan Basir misalnya," kata Febri.
Diketahui, penyidik telah menyita sekitar Rp8 miliar terkait perkara anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik. (ase)