Banyak Toko Obat Tak Berizin, Enseval Siap Lakukan Pendampingan
- timesindonesia
Masih banyaknya toko obat yang tidak berizin di Jember, Jawa Timur menjadi perhatian serius PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe). Melalui salah satu entitas anak usahanya, yakni PT Enseval Putera Megatrading Tbk (Enseval), melakukan pendampingan kepada para pelanggan Enseval yang menyalurkan obat untuk menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Hal tersebut disampaikan Kepala Komunikasi Eksternal & Hubungan Stakeholder PT Kalbe Farma Tbk Hari Nugroho dalam Media Brief bertajuk Enseval Berikan Pendampingan Perizinan Outlet di Hotel Aston Jember, Kamis (27/6/2019).
"Kegiatan ini bertujuan agar pelanggan dapat memastikan mutu obat selama proses distribusi penyaluran sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat secara maksimal dari obat yang digunakan," kata Hari.
Dia menerangkan, pendampingan tersebut akan dilakukan di seluruh kota/kabupaten di seluruh Indonesia dimana kantor cabang Enseval beroperasi, dan sebagai tahap awal akan dimulai dari Semarang, Jember, Palembang, Makassar dan Bandar Lampung.
“Sesuai misi Kalbe yakni meningkatkan kesehatan untuk kehidupan lebih baik, Kalbe terus menghasilkan produk berkualitas untuk masyarakat,” ujarnya.
Area Business Manager Enseval Kota Jember Hendri Aryanto menerangkan bahwa penrapan CDOB itu sudah disusun sejak tahun 2003.
Dan mulai tahun 2017 melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik, Pedagang Besar Farmasi (PBF) diwajibkan menerapkan pedoman teknis CDOB.
Menurutnya, penerapan CDOB merupakan faktor penting dalam proses pendistribusian obat yang bertujuan memastikan mutu obat selama proses distribusi dan penyaluran, sehingga aman ketika dikonsumsi oleh masyarakat.
“Enseval memberikan bimbingan teknis kepada pelanggan dengan kategori PBF untuk menerapkan CDOB berupa sosialisasi CDOB, training penerapan CDOB, pendampingan dalam proses pengurusan sertifikat CDOB. Selain kepada PBF, Enseval juga melakukan pelatihan tentang cara penyimpanan obat yang benar di beberapa rumah sakit yang menjadi pelanggannya,” terang Hendri
Dia melanjutkan, sedangkan bagi pelanggan yang dikategorikan sebagai apotik dan toko obat menjual obat, pihaknya mendorong agar para pelanggan tersebut memiliki perizinan yang sesuai dengan bidang usahanya.
"Yakni dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan," terang Hendri.
Dalam kesempatan yang sama, Dyah Kusworini Indriaswati, Plt. Kepala Dinas Kabupaten Jember menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik program pendampingan yang dilakukan oleh Enseval.
Menurutnya, dengan memiliki perizinan yang sesuai bagi pelaku usaha yang menjual obat tentu dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat bahwa obat yang mereka beli tersebut memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Dinas kesehatan akan terus mendorong setiap pelaku usaha yang menjual obat untuk memiliki perijinan yang sesuai dengan bidang usahanya,” imbuhnya.
Pendampingan oleh Enseval terhadap pemilik toko obat di Jember akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menerapkan CDOB. (*)