Tim Hukum Jokowi Pede Hakim MK Satu Suara Tolak Gugatan Prabowo
- Eduward Ambarita/VIVA.co.id
VIVA – Anggota Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta, meyakini sembilan hakim Mahkamah Konstitusi satu suara terhadap putusan sengketa Pemilihan Presiden 2019. Gugatan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diyakini akan ditolak.
Menurut Wayan, keyakinannya tidak akan ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari para hakim karena lemahnya saksi fakta, ahli, dan juga barang bukti yang disertakan pemohon saat persidangan.
"Kalaupun ada dissenting, pasti sangat lemah dan yang membuat dissenting perlu memikirkan dissenting-nya itu besok sejarah akan mencatat dengan baik," kata Wayan saat ditemui sebelum persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.
Wayan juga meminta, kepada tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto agar menerima putusan apa pun, jika nantinya gugatan mereka ditolak. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi, kata dia, bersifat final dan mengikat.
"Mereka kan ahli hukum kenamaan, tapi jangan terseret pada logika hal yang tidak perlu, yang mereka harus ketahui adalah you hormati MK sebagai lembaga pengadilan yang final dan mengikat," tutur dia.