Ditangkap Jelang Pernikahan, Pria Ini Ijab Kabul di Kantor Polisi
VIVA – Terjerat kasus pencurian membuat Jefri harus melangsungkan pernikahan bersama calon istrinya, Ayu Winda Sari di Mapolsek Medan Timur, Rabu 26 Juni 2019. Suasana bahagia dan sederhana tampak pada kedua mempelai, termasuk petugas menyaksikan ijab kabul pernikahan tersebut.
"Saudara Jefri ditangkap beberapa hari lalu, karena dilaporkan mencuri kabel," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin kepada wartawan usai menyaksikan pernikahan itu.
Seharusnya, Jefri dan Ayu melaksanakan pernikahan akhir pekan lalu. Begitu juga, pihak keluarga pengantin perempuan sudah mempersiapkan seluruh kegiatan pernikahan dan menyebar undangan.
Tapi, semuanya sia-sia setelah aparat kepolisian menangkap Jefri, yang merupakan warga Kota Medan. Ia ditangkap karena diduga mencuri kabel listrik jenis NYY 4x95 mm. Tak tanggung-tanggung, kerugian pemilik kabel akibat ulah Jefri ini mencapai Rp20 juta.
Dalam acara pernikahan ini, Polsek Medan Timur hanya memfasilitasi tempat untuk melangsungkan ijab kabul yang memang telah disepakati kedua keluarga untuk dilangsungkan hari ini. "Saya hanya berpesan, kalian jaga kepercayaan dan janji nikah ini," ujar kapolsek.
Arifin memberikan kesempatan kedua mempelai untuk menikmati kebahagiaan pernikahan. Namun begitu, Jefri tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Kita biarkan dulu, nanti pihak keluarga dan pengantin perempuan silakan kembali ke rumah. Tapi, prianya tetap harus menjalani proses hukum," ungkap Arifin.
Terkait prosesi pernikahan yang berlangsung di kantor polsek, tak satu pun pihak keluarga dari kedua pihak yang mau memberi keterangan.