KPK Periksa Bupati Minahasa Selatan Terkait Kasus Bowo Sidik

Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bergegas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Penyidik terus mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso serta anak buahnya di PT Inersia, Indung.

Untuk pemberkasan penyidikan, kali ini, penyidik KPK memanggil Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu sebagai saksi Indung.

"Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka IND (Indung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu, 26 Juni 2019. 

Sebelumnya KPK sempat memeriksa pejabat Minahasa Selatan terkait kasus korupsi Bowo Sidik ini, yakni Kepala Dinas Perdagangan Minahasa Selatan, Adrian Sumuweng, pada Selasa kemarin. Adrian dicecar soal duit yang diduga dikumpulkan Bowo Sidik.

Bowo dan Indung pada perkara di KPK dijerat terkait dua kasus. Pertama suap kerja sama bidang pelayaran antara PT Humpuss dengan PT Pilog. Dalam kasus itu penyidik KPK menjerat tiga orang tersangka. Mereka di antaranya anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso serta anak buahnya dari PT Inersia, Indung, dan Marketing Manager PT Humpuss, Asty Winasti. 

Sedangkan kasus kedua, Indung dan Bowo dijerat kasus gratifikasi. Kasus terebut diduga berkaitan dengan DAK dan pemulusan peraturan terkait impor gula. (mus)