Kalapas Polewali Dinonaktifkan, Menkumham: Dia Hilangkan Hak Orang

Menkumham Yasonna Laoly.
Sumber :
  • Lilis S/VIVA.co.id

VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengungkapkan, penonaktifan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Polewali Mandar Haryoto, bukan karena tidak nyaman dengan islamisasi di lapas. 

Yasonna menyebutkan, Haryoto telah menghilangkan hak warga binaan. "Bukan, bukan begitu (islamisasi). Dia menghilangkan hak orang," kata Yasonna saat dikonfirmasi awak media usai pemeriksaan di KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2019.

Pernyataan Yasonna sekaligus menanggapi kritik dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf kepadanya, soal kebijakan penonaktifan Kalapas Polewali Mandar Haryoto. Muzzamil menduga ada yang tidak nyaman dengan proses islamisasi di lapas.

Yasonna menyatakan, kewajiban membaca Alquran bagi napi beragama muslim yang menjalani pembebasan bersyarat itu tidak diperbolehkan. Sebab, kewajiban tersebut justru mencabut hak napi yang sudah mendapat pembebasan bersyarat.

"Tujuannya baik bahwa orang harus mempelajari kitab sucinya, Alquran, Alkitab, oke. Tapi jangan menjadi syarat untuk keluar. Kalau dia tidak bisa-bisa, nanti lewat waktunya bagaimana," kata Yasonna.

Sebelumnya, Muzammil menduga ada yang tak nyaman dengan proses islamisasi di Lapas. Hal itu diungkapkan Muzammil ketika menanggapi kebijakan Yasonna Ihwal penonaktifan Haryoto.

Muzammil meyakini, penerapan wajib membaca Alquran bagi narapidana bebas bersyarat tidak memicu keonaran. (ase)