Polisi Jatim Ungkap Praktik Aborsi, Cara Gugurkan Ngeri-ngeri Sedap
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus praktik aborsi. Dari pemeriksaan terungkap, cara tersangka menggugurkan janin pasien perempuannya ngeri-ngeri sedap, yakni memasukkan obat penggugur ke dalam kemaluan si pasien.
Total tujuh orang ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus itu, antara lain LWP (28 tahun), wanita warga Surabaya; TS (30), wanita asal Sukoharjo, Jawa Tengah; MSA (32), laki-laki asal Surabaya; dan RMS (26), wanita asal Surabaya; MB (34), laki-laki warga Surabaya; VN (26), wanita asal Surabaya; dan FTA (32), wanita asal Sidoarjo.
Dalam konferensi pers di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa, 25 Juni 2019, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Arman Asmara menyatakan kasus itu diungkap di awal Maret 2019.
Polisi bergerak setelah menerima informasi praktik aborsi ilegal. Aksi undercover atau penyamaran pun dilakukan. Hasilnya, pada April, polisi menggerebek tersangka dan rekannya saat melakukan aborsi terhadap pasien di sebuah kamar di Hotel Great Diponegoro Surabaya.
Praktik aborsi dijalankan LWP. Dia dibantu oleh tiga pemasok obat berinisial MB, VN, dan FTA, tersangka MSA selaku penyandang dana, RMS berperan pembantu aborsi, TS, dan sebelas wanita lainnya. "Saya baru buka dua tahun," kata tersangka LWP kepada penyidik.
Tiga obat dipakai tersangka menggugurkan janin, yakni Chromalux misoprostol tablet 200 Mcg, Cytotec misoprotol 200 Mg, dan Invitec misoprotol. LWP berdalih tidak mengaborsi, tapi hanya menjual obat. "Hanya diminumkan obat, tidak diurut," kata LWP sambil menundukkan kepala.
Dalam beraksi, LWP mengaku memasukkan tiga obat itu ke dalam vagina pasien, juga meminumkannya enam kali dalam sehari. Peralatan infus dia pakai hanya untuk membasahi. "Hanya sehari langsung pendarahan," ujarnya.
Selama dua tahun membuka praktik ilegal, LWP mengaku sudah menangani sekira 20 pasien. Obat-obatan penggugur janin dia peroleh dari tersangka yang berprofesi sebagai pemasok peralatan kesehatan. Tarif dipatok Rp1 juta per pasien.
Pasien LWP kebanyakan adalah wanita yang mengandung dari hubungan terlarang atau di luar nikah. Contohnya TS, warga tinggal di Surabaya asal Sukoharjo, Jawa Tengah. Dia hamil setelah berhubungan badan dengan pacaranya. "Hamil satu bulan (digugurkan)," kata TS, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. (ase)