Jalani Sidang Duplik, Ratna Sarumpaet Siap Sanggah Replik Jaksa

Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet hari ini kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah duplik.

Pengacara Ratna, Insank Nasruddin, mengaku telah menyiapkan 6 poin untuk menyanggah replik jaksa penuntut umum (JPU). Insank mengaku akan membantah setiap poin yang disampaikan JPU, termasuk soal makna keonaran.

"Dalam duplik pihak pengacara memberikan 6 tanggapan atas replik JPU," kata Insank saat dihubungi, Selasa, 25 Juni 2019.

Selain itu, dia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menyiapkan bantahan mengenai makna menyiarkan yang disebut pihak jaksa.

"Di dalam (replik) jaksa mencoba memformulasikan makna menyiarkan itu yang kami bantah. Itu menyiarkan dan memberitakan itu dua hal makna berbeda maksud, tidak boleh dipersamakan. Bersamakan keterangan ahli yang kami ajukan," ucapnya.

Ia pun yakin dengan duplik yang disiapkan dapat membantah semua replik jaksa dalam sidang sebelumnya.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menolak semua dalil nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan pengacara Ratna Sarumpaet. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa 6 tahun.

"Jelas sekali bahwa apa yang didalilkan oleh penasihat hukum terdakwa dalam pleidoi/nota pembelaannya adalah tidak berdasar sehingga harus ditolak. Semua hal yang penuntut umum nyatakan, baik itu surat dakwaan maupun surat tuntutan telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terang dan nyata," kata anggota JPU, Reza Murdani, membacakan replik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2019. (ren)