KPK Periksa Anggota DPR Muhamad Nasir Terkait Kasus Bowo Sidik

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR Komisi VII Muhammad Nasir. Anggota Fraksi Demokrat itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap kerja sama sewa perkapalan antara PT. Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka IND (Indung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin, 24 Juni 2019.?

Indung merupakan anak buah anggota DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso di PT. Inersia. Bowo diduga terima suap untuk memuluskan kerja sama antara PT. PILOG dengan HTK.

Bersamaan M Nasir, KPK juga memanggil Ketua Panitia Pengadaan Penyelenggara Lelang Gula Kristal Rafinasi, Subagyo. Kata Febri, Subagyo juga akan diperiksa selaku saksi untuk melengkapi berkas tersangka Indung.  

Pada Selasa pekan lalu, KPK memeriksa anggota DPR dari Fraksi PAN, Nasril Bahar dan legislator dari ?Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir terkait perkara yang sama. Selain itu, juga telah memeriksa anggota DPR, Haikal.

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka. Mereka di antaranya anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso serta anak buahnya dari PT Inersia, Indung, dan Marketing Manager PT Humpuss, Asty Winasti. Sementara, Asty kini berkasnya telah berjalan di persidangan.