Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran Soal Penyesuaian Kuota PPDB

Massa protes PPDB di Kota Depok, Rabu, 11 Juli 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan surat edaran menyusul kondisi di beberapa daerah yang mengalami kendala dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019. Surat edaran dikeluarkan dengan tetap mengacu Peraturan Menteri Nomor 51 tahun sebelumnya.

Namun ada perubahan, jika pada aturan sebelumnya, kuota jalur prestasi hanya lima persen dari daya tampung sekolah kini dinaikkan menjadi 15 persen paling mentok atau maksimal.

"Merujuk arahan Bapak Presiden kepada Bapak Mendikbud untuk menambah jalur prestasi, dan melihat kondisi di lapangan, maka diputuskan menambahkan kuota untuk jalur prestasi pada penerimaan peserta didik baru tahun ini,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 22 Juni 2019.

Didik mengatakan, selain jalur prestasi penyesuaian juga dilakukan pada jalur zonasi yang semula minimal 90 persen menjadi 80 persen dari daya tampung sekolah. 

Sementara itu, untuk jalur perpindahan orang tua tetap sama, yakni paling banyak lima persen dari daya tampung. “Kita keluarkan surat edaran untuk membantu daerah-daerah yang masih ada permasalahan tentang PPDB. Sedangkan bagi daerah yang tidak ada permasalahan, bisa jalan terus,” ucap Didik. 

Didik mengatakan, PPDB tahun ini merupakan tahun ketiga dalam pelaksanaannya. Ia berharap kepada orang tua dapat memasukkan anak-anaknya di sekolah-sekolah dekat dengan tempat tinggal masing-masing. 

“Dengan itu para siswa yang memiliki prestasi bagus tidak hanya di satu sekolah tertentu saja, tetapi dapat menyebar di sekolah lainnya,” katanya.