Kemensos Dampingi Anak Disabilitas Korban Pelecehan di Cimahi
- timesindonesia
Kementerian Sosial (Kemensos RI) memberikan pendampingan terhadap seorang anak penyandang disabilitas diduga menjadi korban pelecehan seksual di Cimahi, Jawa Barat.
"Kementerian Sosial menyampaikan keprihatinan mendalam terkait peristiwa ini. Kemudian sebagaimana arahan Pak Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita telah memberikan respon cepat terhadap kasus darurat anak yang memerlukan perlindungan khusus yakni menerjunkan tim untuk memberikan pendampingan secara penuh kepada ananda SRF (15)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemensos, Sonny W Manalu, di Jakarta, Sabtu (22/6/2019).
Ia menjelaskan tim yang memberikan pendampingan merupakan tim gabungan dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
Tim beranggotakan Pekerja Sosial dari Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra Wiyata Guna Bandung, Pendamping Disabilitas, dan Satuan Bakti Pekerja Sosial.
Sementara itu, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Edi Suharto menjelaskan perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas di Cimahi ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 59 dimana disebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak.
"Untuk kasus ini maka perlindungan khusus diberikan kepada anak dalam situasi darurat," kata Dirjen.
Upaya perlindungan juga merujuk pada kondisi SRF yang merupakan penyandang disabilitas. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 5 ayat 2 (D) dimana disebutkan bahwa perempuan dengan disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan lebih dari tindak kekerasan.
Kemudian pasal 5 ayat 3 (A) disebutkan bahwa anak penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, ekspolitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual.
"Hal tersebut menegaskan bahwa merupakan tugas negara memberikan perlindungan dan jaminan rasa aman kepada korban," tambahnya.
Tugas tim tersebut, lanjut Edi, adalah memberikan terapi psikososial untuk korban yang merupakan penyandang disabilitas dikarenakan korban mengalami trauma, melakukan pendalaman kasus kepada keluarga, merencanakan langkah proses rehabilitasi sosial bagi korban sesuai permasalahan dan kebutuhan, serta terus memantau penanganan kasus hukum bagi pelaku dan melakukan pendampingan bagi korban.
"Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas juga telah menyiapkan penerjemah bahasa isyarat sebagai bagian dari proses pendampingan," terangnya.
Balai ini, lanjutnya, milik pemerintah provinsi Jawa Barat sebagaimana tertuang dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pelayanan rehabilitasi sosial dasar dilaksanakan di panti oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah milik pemerintah daerah.
Karo Humas menegaskan Kementerian Sosial menghormati proses penyelidikan yang dilakukan aparat dan mendukung pemda memberikan sanksi tegas terhadap oknum apabila berdasarkan penyelidikan dinyatakan bersalah.
Berkaitan dengan pelaku pelecehan adalah oknum pegawai pemda Jabar, Mensos meminta agar dilakukan investigasi secara tuntas.
"Kementerian Sosial RI (Kemensos RI) dalam kasus ini berfokus kepada upaya perlindungan dan rehabilitasi sosial terhadap korban yang merupakan penyandang disabilitas dan juga masih berusia anak," tutur Sonny Manalu. (*)