Rahmat Baequni Akui Sebar Hoax Atas Permintaan Jemaah Kajian

Rahmat Baequni
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA –  Ustaz Rahmat Baequni menerangkan alasannya menyampaikan pernyataan kematian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akibat diracun karena permintaan jemaah pengajian. Dari pemeriksaan, pernyataan tersebut dilakukan Ustaz Rahmat Baequni sekitar Februari dan Maret 2019. Bahkan, menurut Baequni, materi tersebut sempat ditanyakan terlebih dahulu kepada anggota jemaah sebelum disampaikan dalam ceramah.

“Intinya pada saat itu saya hanya menyampaikan bahwa saya hanya mengutip apa yang ada di medsos, dan pada saat itu saya konfirmasi pada jemaah, dan jemaah pun mengatakan iya,” ujar Ustaz Rahmat di Mapolda Jawa Barat, Jumat 21 Juni 2019.

Rahmat Baequni menuturkan,  waktu kejadian, sebelum memberikan ceramah, terdapat anggota jemaah yang meminta untuk membahas fenomena kematian petugas KPPS yang mencapai ratusan. Jemaah tersebut sekaligus meminta pencerahan bagaimana untuk bersikap dengan fenomena tersebut.

“Ada jemaah yang sebelum pengajian itu mereka bertanya ‘ustaz tolong dong dibahas tentang ini, jadi kami harus menyikapi bagaimana.' Maka saya mengatakan berdasarkan informasi yang saya terima,” katanya.

Baequni meyakini pada saat itu mengimbau kepada anggota jemaah untuk menunggu hasil penindakan dari aparat Kepolisian atau instansi terkait yang berwenang.

“Baiknya saya menyampaikan bahwa ini kita tunggu kira-kira penyidikannya apa, penyebabnya apa, dan memang sudah ada beberapa media yang sudah saya lihat itu kesannya seperti yang tadi dikatakan ada zat-zat mengandung racun,” katanya.

Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hoax sebagaimana diatur dalam pasal 14 dan pasal 15 Undang - undang RI nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 207 Kitab Undang-undang Hukim Pidana (KUHP).

Seperti diketahui, dalam video pendek yang diunggah oleh akun Twitter @p3nj3l4j4h Ustaz Rahmat Baequni memberikan penjelasan mengenai petugas TPS yang meninggal dunia. Berikut pernyataan yang bersangkutan perihal tersebut.

“Bapak ibu sekalian yang dirahmati Allah, ketika semua yang meninggal ini dites di lab, bukan di autopsi tapi dicek di lab foensiknya ternyata semua yang meninggal ini dalam tubuhnya mengandung zat yang sama, zat racun berupa gas. Zat racun berupa gas yang dimasukkan ke dalam rokok yang disebar ke setiap TPS.

Tujuan pemberian racun tersebut agar para petugas KPPS meninggal dalam waktu singkat sekitar 1 hingga 2 hari. Dengan begitu, mereka tidak bisa memberikan kesaksian mengenai apa yang terjadi di TPS. Tujuannya apa untuk membuat mereka meninggal tidak dalam waktu yang lama setelah 1 hari atau paling tidak 2 hari. tujuannya apa agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS.”