Polri Targetkan Pelimpahan Kasus Makar dan Kerusuhan Akhir Bulan Ini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Kepolisian menargetkan, berkas perkara kasus dugaan makar dan kerusuhan 21-22 Mei lalu dilimpahkan ke Kejaksaan pada akhir Juni 2019. Saat ini, penyidik masih fokus menyelesaikan berkas perkara kedua kasus ini.

"Targetnya dalam minggu-minggu ini, paling lambat di akhir bulan ini, semuanya berkas perkara dilimpahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2019.

Dedi menuturkan, penyidik telah mengelompokkan berkas perkara 447 perusuh. Pengelompokan itu berdasarkan tempat kejadian perkara (locus), waktu (tempus) dan perbuatan pidana para perusuh.

"447 berkas perkaranya sudah dipilah berdasarkan TKP, kelompok, perbuatannya," ujar Dedi.

Terkait perkara makar, Kepolisian telah menetapkan Kivlan Zen, aktivis Lieus Sungkharisma, Eggi Sudjana dan Sofyan Jacob sebagai tersangka. 

Sementara itu, polisi juga menetapkan Kivlan Zen, Soenarko, politisi PPP Habil Marati dan beberapa orang sebagai tersangka kepemilikan senjata api. (mus)