Bupati Karanganyar Larang Penjualan Daging Anjing

Audiensi Pemkab Karanganyar dengan penjual daging Anjing.
Sumber :
  • Fajar Sodiq/VIVA.co.id

VIVA – Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, melarang penjualan kuliner olahan daging anjing. Hanya saja larangan tersebut menimbulkan pro kontra di kalangan para pedagang kuliner sate dan rica-rica gukguk.

Pemkab pun mengumpulkan puluhan pedagang kuliner olahan daging anjing untuk melakukan audiensi dengan Bupati Karanganyar, Juliyatmono di Ruang Anthurium di rumah dinas Bupati Karanganyar, Kamis, 20 Juni 2019.

Dalam audiensi tersebut Bupati menyampaikan paparan terkait alasan pelarangan penjualan daging anjing sebagai kuliner. Jumlah pedagang sate jamu yang hadir dalam pertemuan itu mencapai 37 orang.

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan, pelarangan penjualan daging anjing sebagai olahan kuliner, karena anjing bukan merupakan hewan ternak yang dikonsumsi untuk makanan. Apalagi, daging anjing rawan menularkan penyakit rabies dan penyakit lainnya.

"Anjing itu bukan hewan ternak yan dikosumsi untuk makanan pokok, apalagi untuk lauk pauk," kata dia kepada wartawan di Karanganyar.

Menurutnya, warung yang menjual kuliner olahan daging anjing bukan merupakan warung yang higienis. Sebab barang-barang yang dijual di warung makan itu merupakan barang yang tidak lazim. Apalagi selama berjualan, para pemilik warung sate jamu maupun rica-rica gukguk itu dipastikan tidak memiliki izin.

"Untuk sebab itu kami ingin mengajak mereka untuk meninggalkan usaha kuliner tersebut dan beralih profesi dengan yang lebih baik," ujar dia.

Untuk menutup usaha kuliner daging anjing itu, lanjut dia, Pemkab Karanganyar telah menyiapkan bantuan dana sebesar Rp5 juta per pemilik warung. Diharapkan dana bantuan itu bisa menjadi modal untuk beralih ke usaha kuliner lainnya yang tidak berkaitan dnegan olahan daging anjing.

"Kita berikan bantuan modal masing-masing Rp5 juta. Secara pribadi nanti akan kita sentuh apa yang menjadi persoalan inti agar mereka lebih sukses lagi dari profesi yang sekarang," ungkapnya.

Bahkan, Bupati juga akan memberikan pendampingan selama setengah tahun bagi para pemilik kuliner daging anjing yang telah beralih ke usaha kuliner lainnya. Harapannya, mereka bisa beralih menjadi pedagang sate kambing, sate kelinci hingga kuliner olahan serba ayam.

"Nanti kita kasih waktu selama satu minggu. Setelah hari Jumat pekan depan, saya berharap sudah tutup semua dan beralih ke kuliner lainnya. Kami akan menjamin untuk memberikan pendampingan kepada para penjual itu yang sudah beralih selama 6 bulan," kata dia.

Hanya saja tawaran manis dari Bupati Karanganyar itu ternyata belum bisa diterima oleh sebagian besar pedagang kuliner olahan daging anjing. 

Salah satu pedagang yang menolak, Purwanto, mengaku telah berjualan kuliner olahan daging anjing selama 15 tahun. Adanya larangan itu, ia pun menolak dengan tegas.

"Saya tetap menolak dan tetap akan berjualan, apa pun risikonya. Saya ini jualan sudah lama dan tidak ada masalah. Apalagi jualannya juga tidak sembunyi-sembunyi," kata dia.

Ia pun menyayangkan sikap Bupati Karanganyar yang langsung melarang penjualan daging anjing. Menurutnya keputusan itu sangat tergesa-gesa dan tidak memikirkan dampak para pedagang kuliner olahan daging anjing serta para karyawannya.

"Ini belum ada sosialisasi tapi langsung vonis, tidak ada diskusi. Hanya ada dua pilihan tutup warung dan dikasih modal atau tetap berjualan tapi pergi dari Karanganyar," tegasnya.

Dengan sikap penolakan itu, Purwanto pun menolak bantuan modal yang ditawarkan Pemkab Karanganyar. Pasalnya, jika harus menutup usahanya tersebut tidak mungkin karena selama ini telah menjadi mata pencahariannya.

"Saya menolak bantuan karena tetap akan berjualan," tegasnya. (ase)