Kuasa Hukum Yakin Ratna Sarumpaet Bebas Dari Tuntutan, Ini Alasannya
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet telah membacakan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juni kemarin.
Dari pembacaan pledoi itu, kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin yakin jika kliennya akan bebas dari tuntutan jaksa.
"Iya (yakin). Artinya, kalau kami menilai berdasarkan fakta di pengadilan, ya tidak ada alasan. Ibu Ratna harus dilepaskan dari segala tuntutan," kata Insank kepada wartawan, Kamis, 20 Juni 2019.
Insank beranggapan jika hakim tak mempunyai alasan untuk memvonis aktivis gaek tersebut. Pasalnya, berita bohong yang diutarakan Ratna tak berujung pada keonaran.
"Karena berbahaya sekali manakala ibu Ratna dipidana. Karena rujukannya adalah demonstrasi keonaran, di medsos silang pendapat dikatakan keonaran," jelasnya.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai Ratna Sarumpet melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Jaksa Daroe Tri Sadono membacakan tuntutan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa, 28 Mei 2019. "Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah," kata Daroe Tri Sadono.
Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya. Namun, melainkan karena imbas operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).