Diperiksa Kasus Penyalahgunaan Aset Negara, Risma Umbar Senyuman
VIVA – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma memenuhi undangan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan 3.080 bidang lahan aset Pemerintah Kota Surabaya pada Kamis 20 Juni 2019.
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dari instansi pelapor.
Mengenakan batik dan jilbab ungu, Risma tiba di kantor Kejati Jatim Jalan A Yani Surabaya, sekira pukul 13.00 WIB. Begitu keluar dari mobil, politikus PDI Perjuangan itu langsung melemparkan senyum khasnya ke kerumunan awak media yang menyanggong sejak pagi. Pelan-pelan dia berjalan masuk ke dalam kantor Kejati.
Tak ada ucapan disampaikan Risma, terkait kasus aset yang dikelola PT Yekape, perusahaan yang membidangi usaha perumahan bentukan Yayasan Kas Pembangunan (YKP). Dia hanya terus-terusan mengembangkan senyum.
"Mau lihat ini," katanya, menunjuk truk pembersih kaca milik Pemkot yang dipakai petugas memelihara gedung Kejati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan bahwa Risma dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan aset negara yang dikuasai dan dikelola PT Yekape. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi pelapor. Mewakili instansi pelapor," ujarnya.
Selain Risma, di hari yang sama diperiksa pula Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat, Armudji. Dia datang lebih awal dan sudah menjalani pemeriksaan. "Diperiksa juga dari yayasan (YKP), Catur, dan dari PT Yekape atasnama Mentik," terang Richard.
Sejak beberapa pekan lalu, Kejati mengusut dugaan penyalahgunaan aset oleh PT Yekape, perusahaan bikinan YKP, yayasan bentukan Pemerintah Kota Surabaya sejak tahun 1951. Mulanya, YKP dimodali 3.080 persil tanah negara atau eigendom verponding untuk dikelola. Sebagian banyak lahan itu dijadikan perumahan untuk warga.
Sejak awal dibentuk, Ketua YKP dijabat oleh wali kota. Terakhir, Ketua YKP ialah Wali Kota Sunarto 1999 sampai 2000. Dia mengundurkan diri, karena terbentur Undang-undang Otonomi Daerah yang menjelaskan bahwa kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan. Posisi Ketua YKP diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kota Surabaya kala itu, Yasin.
Namun, tiba-tiba pada 2002, Sunarto menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua YKP beserta sembilan pengurus lainnya. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yayasan juga diubah seakan terpisah dari Pemkot Surabaya. Belakangan, YKP malah mendirikan PT Yekape yang mengurus usaha perumahan.
Sejak awal berdiri, YKP setor pendapatan ke kas pemkot. Namun, sejak 2007, tidak ada lagi pemasukan dari YKP ke kas Pemkot Surabaya.
"Dari data yang sudah kami sita dari hasil penggeledahan kemarin, Yekape menguasai 3.080 persil bidang tanah. Nilainya triliunan," kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, kepada wartawan pada Jumat 14 Juni 2019. (asp)