Tim Hukum: Habib Bahar Tidak Lakukan Kekerasan Bersama-sama

Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, Habib Bahar bin Smith membantah telah melakukan penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabbar dan Khoerul Umam Al Mudzaqi atau Zaki.

“Jadi, kita melihat bahwa Habib Bahar tidak melakukan kekerasan secara bersama-sama, yang perlu dicatat itu,” ujar Habib Bahar dalam pledoinya melalui penasehat hukumnya Ichwan Tuankota, Kamis 20 Juni 2019.

Menurutnya, yang dilakukan Habib Bahar, yaitu berkelahi langsung dengan salah satu korban, yaitu Jabar. “Tapi memang, dari videonya itu Habib Bahar berkelahi duel langsung dengan Jabar. Jadi, bukan dengan bersama-sama,” ujarnya.

Menurut Ichwan, adanya sangkaan penganiayaan oleh Habib Bahar di pondok Pesantren, tidak benar. “Dari keterangan yang ada, juga kan pemukulan itu dilakukan di lantai tiga. Di lantai tiga itu tidak ada Habib Bahar, yang ada Habib Bahar dengan korban itu di lapangan,” katanya.

Sebelumnya, Habib dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan subsider.

“Menuntut Majelis Hakim mengadili terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan,” ujar Kristianto di ruang Sidang Gedung Arsip dan Perpusatakaan Bandung jalan Seram Kota Bandung.

Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, terdakwa pernah dihukum dan perbuatannya meresahkan masyarakat. Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan sudah ada perjanjian damai dengan korban.

Lanjut Jaksa, perbuatan terdakwa menganiaya dua korban terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur pidana. Di antaranya, terdakwa menendang dua korban yang mengakibatkan luka berat. 

“Dianiaya juga oleh santri-santri lainnya, kemudian korban dicukur hingga botak. Telah memar pada mata akibat kekerasan tumpul, pada kepala ditemukan pembengkakan, secara medis merupakan luka berat,” katanya. (asp)