Diprotes Wali Murid, Dispendik Jatim Hentikan Sementara PPDB Zonasi
- VIVA.co.id/ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
VIVA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menunda penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB sistem zonasi yang mulai diberlakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019. Sistem itu menjadi polemik dan diprotes banyak wali murid di Jatim, karena dinilai merugikan siswa.
PPDB zonasi diterapkan Kemendikbud, berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Pemerintah berharap, dengan sistem itu tercipta pemerataan layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Nah, zonasi jadi rujukan data untuk kebijakan sebaran guru, sarana-prasarana, dan fasilitas sekolah.
Pada tataran teknis, secara sederhana, wali murid memahami sistem itu didasarkan pada jarak tempat tinggal dengan sekolah yang akan dimasuki oleh calon anak didik atau siswa. Bukan pada prestasi peserta didik. Banyak wali murid keberatan dengan itu, apalagi jumlah sekolah negeri antara satu daerah dengan daerah lain berbeda.
Belum lagi masalah lain, seperti banyaknya kasus calon siswa mendaftar di sekolah terdekat, namun gagal masuk. Sementara itu, calon siswa lain yang rumahnya lebih jauh berhasil. Masalah-masalah PPDB zonasi seperti itulah yang sepekan terakhir dikeluhkan dan diprotes warga Jatim, di beberapa kabupaten/kota.
Di Surabaya, ratusan emak-emak wali murid berdemo di jalan depan Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Surabaya pada Rabu 19 Juni 2019. Mereka mendesak Kemendikbud, agar kebijakan PPDB zonasi dihapus. Perwakilan massa diterima dan beraudiensi dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dikbud Jatim, Hudiono.
Usai audiensi, Hudiono mengatakan, pihaknya memutuskan PPDB zonasi sementara dihentikan di Jatim. "Karena mereka meminta di-close, siang ini kita close sambil menunggu konsolidasi kami dengan Kementerian untuk kita bicarakan tentang tuntutan-tuntutan menggunakan sistem PPDB tahun 2018," katanya.
Hudiono menegaskan, penghentian sementara sistem zonasi bukan mengubah atau mengenyampingkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. PPDB dihentikan sampai ada keputusan dari Kementerian. Bagaimana dengan siswa yang sudah terdaftar? "Itu tidak apa-apa, tidak berubah," ujarnya. (asp)