Cabuli Siswi, Tiga Oknum Guru di Banten Ditangkap
VIVA - Satu dari tiga oknum guru SMP di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, terlibat asmara dengan siswinya. Bahkan, dia kerap melakukan hubungan suami istri. Sedangkan dua oknum guru lainnya, diduga terlihat pelecehan seksual terhadap siswinya di sekolah tersebut.
"Nanti dikembangkan. Dugaan sih ada, karena mereka sudah kenal lama," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Chandra Babega, melalui sambungan selulernya, Selasa, 18 Juni 2019.
Perilaku seksual menyimpang ketiga guru terhadap muridnya ini, terjadi pada 15 Maret 2019, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika jam istirahat sekolah. Ketiga oknum guru, yakni OM, DS, dan AS, telah ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polres Serang.
Ketiganya ditangkap tadi malam, di rumah masing-masing tersangka tanpa perlawanan.
"Sudah diamankan, lagi pemeriksaan, lagi pendalaman. (Tiganya) Sudah diamankan dan ditetapkan jadi tersangka. Diamankan tadi malam, visum sudah," katanya.
Kepolisian diharapkan menggunakan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual tiga orang siswi yang dilakukan oleh oknum guru di sekolahnya.
Dalam UU tersebut, ancaman pidananya paling ringan 10 tahun dan terberat 20 tahun kurungan penjara.
"Karena yang melakukan pelecehan seksualnya diduga guru, maka ancamannya diperberat, ditambah sepertiga. Seharusnya guru mengayomi, bukan melakukan tindakan asusila," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten, Uut Lutfi, saat ditemui di kantornya.
LPA Banten akan mendampingi korban hingga proses hukuman berkekuatan tetap, atau dikeluarkannya putusan persidangan. "Secepatnya kita koordinasikan dengan penyidik, sejak proses BAP, penyidikan, hingga pengadilan," katanya.