Tangis Ratna Sarumpaet saat Bacakan Pembelaan
- Syaefullah
VIVA – Terdakwa kasus berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet, menangis saat membacakan nota pleidoi atau pembelaan terhadap tuntutan yang dijatuhkan kepadanya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juni 2019.
"Dengan keterbatasan saya sebagai orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan formil di bidang hukum, perkenankan saya membacakan nota pembelaan pribadi saya demi mendapatkan keadilan berdasarkan fakta-fakta hukum dan hati nurani para majelis hakim yang mulia," kata Ratna Sarumpaet.
Ia menuturkan bahwa nota pembelaan pribadinya ini tidak akan merespons tuntutan tim jaksa penuntut umum secara keseluruhan melainkan pada bagian yang anggap perlu digarisbawahi.
"Saya juga tidak akan meresponnya dengan bahasa dan dalil-dalil hukum, melainkan dengan bahasa, logika dan nalar yang sama-sama kita pahami," ujarnya.
Menurut Ratna, nota pembelaan pribadi ini adalah bagian tak terpisahkan dari nota pembelaan yang disusun oleh para penasihat hukum.
"Saya sendiri selaku terdakwa dapat dengan maksimal memberikan penjelasan
dan kesaksian yang mampu mengungkap fakta-fakta tentang apa yang terjadi
sebenarnya," katanya.
Dalam tuntutan jaksa, Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. (ase)