Kivlan Zen Dikonfrontasi dengan Tersangka Iwan dan Habil Marati

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, bakal dikonfrontasi keterangannya dengan tersangka Iwan Kurniawan alias HK dan Habil Marati pada Selasa 18 Juni 2019. Hal tersebut dilakukan, berkaitan dengan kasus ancaman pembunuhan empat tokoh nasional dan bos lembaga survei.

"Besok kemungkinaan, akan diadakan gelar perkara atau konfrontasi antara semua saksi-saksi yang terlibat saat itu. Kalau ini terbukti bahwa tidak ada kaitan dengan Pak Kivlan, maka kita minta kasus ini ditutup," kata kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri di Mapolda Metro Jaya, Senin 17 Juni 2019.

Hanya saja, Yuntri tak merinci waktu konfrontasi tersebut. Ia hanya menyebutkan, konfronrasi dapat dilakukan baik pagi maupun siang.

"Mungkin pagi atau siang. Dengan agenda konfrontasi antara para saksi-saksi tentang kesaksian mereka dengan keterlibatan Pak Kivlan tentang aliran dana, khususnya tentang Habil Marati," katanya.

Yuntri menerangkan, agenda konfrontasi tersebut nantinya akan menentukan nasib Kivlan. Jika nantinya Kivlan tak terbukti terlibat dalam percobaan pembunuhan, sambung Yuntri, kasus dihentikan dengan penyidik menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

"Kalau itu tidak terbukti Pak Kivlan support aliran dana untuk tujuan yang dituduhkan, baik pembunuhan dan pengadaan senjata api, bagi kita minta kasus Pak Kivlan di SP3-kan," ujar Yuntri.

Diketahui, Kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri mengatakan, kliennya mengaku menerima uang senilai SGD 4.000 dari tersangka Habil Marati.

Yuntri menyebut, kliennya diperiksa sejak pukul 11.00 WIB dan keluar pada pukul 21.00 WIB, Senin 17 Juni 2019. Ia menerangkan, Kivlan memberikan nomor rekening ke penyidik untuk mengecek uang yang masuk.

Polisi telah menangkap dan menetapkan Habil Marati, terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Ade Ary menyebut, Habil berperan sebagai pemberi dana sebesar Rp150 juta kepada Kivlan Zen untuk keperluan pembelian senjata api.

"Tersangka HM ini berperan memberikan uang. Jadi, uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM. Maksud tujuan untuk pembelian senjata api. Juga memberikan uang Rp60 juta rupiah langsung kepada tersangka berinisial HK, untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," kata Ade di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa 11 Juni 2019.

Sejak kasus ini terungkap, nama Kilvan juga disebut-sebut memberikan perintah langsung para tersangka kasus penyeludupan senjata untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Enam tersangka yang telah ditahan juga sudah memberikan testimoni terkait dugaan adanya keterlibatan Kivlan Zen merancang pembunuhan terhadap empat tokoh nasional, yang di antaranya Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. (asp)