YLBHI Minta Wiranto Bubarkan Tim Asistensi Hukum
- VIVA.co.id/Ridho Permana
VIVA – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto untuk segera membubarkan Tim Asistensi Hukum. Asfinawati dengan tegas mengatakan keberadaan tim tersebut inkonstitusional.
"Kami mendesak Menko Polhukam untuk segera membubarkan Tim Asistensi yang dibentuknya melalui Menko Polhukam No 38 Tahun 2019," ujar Asfinawati di gedung YLBHI, Jakarta, Minggu 16 Juni 2019.
Dimana Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang diteken pada 8 Mei 2019. Memasukkan nama 24 orang menjadi anggota tim dengan latar belakang yang berbeda beda.
Nama-nama tokoh yang masuk dalam Tim Asistensi Hukum ini diantaranya pakar hukum Muladi, Romli Atmasasmita dan Mahfud MD. Dan tim telah mulai bekerja mulai 8 Mei 2019 hingga 31 Oktober 2019.
Menurutnya YLBHI Tim yang diberi wewenang untuk mengkaji ucapan tokoh dan tindakan yang melanggar hukum pasca pemilihan umum serentak tahun 2019, dan untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum tersebut, melanggar konstitusi.
"Tim ini inkonstitusional. Melawan hukum dan HAM serta mengancam demokrasi. Keberadaan tim tersebut semestinya segera dievaluasi dan dibatalkan oleh pemerintah," tegasnya.
YLBHI menyayangkan Menko Polhukam Wiranto tak pernah menggubris masukan dan kritik penolakan pembentukan tim ini sejak awal, dan tetap bersikukuh membentuk tim ini.
"Meski telah dikecam keras dan dikritik oleh masyarakat sipil maupun lembaga negara seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman Republik Indonesia. Itu tidak menghentikan Iangkah Wiranto untuk tetap membentuk dan menjalankan tim asistensi tersebut," katanya.