Kejati Usut Dugaan Penyalahgunaan 3.080 Bidang Aset Negara di Surabaya

Kepala Kejati Jatim, Sunarta (kanan)
Sumber :
  • Surabaya

VIVA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota Surabaya yang dikuasai PT Yekape. Berdasarkan pengumpulan data sementara yang dikumpulkan penyidik, sebanyak 3.080 bidang lahan aset pemkot yang dikuasai dan dikelola perusahaan tersebut diduga disalahgunakan. Total nilainya triliunan rupiah.

PT Yekape adalah perusahaan yang dibuat oleh Yayasan Kas Pembangunan atau YKP, yayasan bentukan Pemkot Surabaya sejak tahun 1951. Mulanya, YKP dimodali 3.080 persil tanah negara atau eigendom verponding untuk dikelola. Sebagian banyak lahan itu dijadikan perumahan untuk warga.

Sejak awal dibentuk, ketua YKP dijabat oleh wali kota. Terakhir ketua YKP ialah Wali Kota Sunarto 1999 hingga 2000. Dia mengundurkan diri karena terbentur Undang Undang Otonomi Daerah yang menjelaskan bahwa kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan. Posisi ketua YKP diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kota Surabaya kala itu, Yasin.

Namun tiba-tiba, pada 2002 Sunarto menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua YKP beserta sembilan pengurus lainnya. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yayasan juga diubah seakan terpisah dari Pemkot Surabaya. Belakangan, YKP malah mendirikan PT Yekape yang mengurus usaha di antaranya perumahan.

Sejak awal berdiri, YKP setor pendapatan ke kas pemkot. Namun sejak 2007, tidak ada lagi pemasukan dari YKP ke kas Pemkot Surabaya.

“Dari data yang sudah kami sita dari hasil penggeledahan kemarin, Yekape menguasai 3.080 persil bidang tanah. Nilainya triliunan,” kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, kepada wartawan pada Jumat, 14 Juni 2019.

Kejaksaan sudah meningkatkan pengusutan kasus ini ke tingkat penyidikan. Kantor YKP di Jalan Sedap Malam 9-11 dan PT Yekape di Jalan Wijaya Kusuma 36 sudah digeledah dan sejumlah dokumen terkait kegiatan. Tidak hanya itu, lima pengurus YKP dan Yekape juga dicekal yakni Surjo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda, dan Catur Hadi Nurcahyo.

“Kami juga blokir rekening tujuh bank Yekape, agar tidak kegiatan dahulu,” ucap Sunarta.

Penyidik memanggil 21 saksi yang berkaitan dengan yayasan dan perusahaan tersebut untuk datang ke Kejati menjalani pemeriksaan pada Senin, 17 Juni 2019. “Kasus ini kami usut juga untuk memudahkan recovery asset negara ke depannya,” kata Sunarta.