TKN: Tuduhan Penggelembungan dan Penggerusan Suara Mengada-ada
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily mengatakan, tuduhan soal penggelembungan dan penggerusan suara yang disampaikan Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) mengada-ada. Sebab, saksi dari pihak 02 selalu hadir dalam setiap jenjang penghitungan.
"Tuduhan penggerusan dan penggelembungan suara itu mengada-ada. Jelas bahwa selisih 16,9 juta suara untuk kemenangan kami terlalu jauh dan tinggi," kata Ace saat dihubungi, Jumat 14 Juni 2019.
Ia mempertanyakan dari mana angka yang disebutkan BW berasal. Sebab, dalam setiap rekapitulasi berjenjang yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di dalam rapat pleno tingkat kecamatan, rekapitulasi suara di setiap kabupaten/kota, rekapitulasi suara di tingkat provinsi hingga ke rapat pleno di tingkat nasional (KPU RI), saksi 02 juga hadir dan turut menyaksikan.
"Kami optimis dapat mematahkan tuduhan penggerusan dan penggelembungan yang mereka tuduhkan. Kami memiliki form C1 sebagai bukti yang otentik untuk mematahkan bukti mereka," kata Ace.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut ada fakta terjadi penggerusan dan penggelembungan suara dalam Pilpres 2019. Berdasarkan hitungan Tim IT internal, ada penggerusan suara 02 lebih dari 2.500.000 dan penggelembungan suara 01 di atas 20.000.000.
"Sehingga perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48 persen) dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52 persen)," kata Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat 14 Juni 2019.