Menhan: Purnawiran Terlibat Kasus Makar Harus Taati Hukum
- Cahyo Edi
VIVA – Menteri Pertahanan (Menhan), Ryamizard Ryacudu, angkat bicara mengenai penetapan sejumlah purnawirawan TNI dan Polri dalam kejadian kerusuhan 21-22 Mei dan juga dugaan perbuatan makar.
Ryamizard meminta kepada para purnawirawan yang tersangkut kasus hukum untuk mentaati hukum yang berlaku di Indonesia. Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini mengungkapkan, hukum di Indonesia haruslah menjadi panglima tertinggi. Hukum harus ditaati tanpa memandang jabatan maupun pangkat seseorang.
"Kita negara hukum. Hukum itu adalah panglima tertinggi, harus ditaati," ujar Ryamizard usai bersilaturahmi dengan Buya Syafii, Selasa, 11 Juni 2019.
Ryamizard menyampaikan jika hukum sebagai panglima tertinggi harus ditaati dengan baik oleh seluruh warga negara. Dengan ditaatinya hukum yang berlaku, Ryamizard meyakini kondisi negara akan baik.
"Panglima tertinggi itu hukum. Siapa pun tentara, polisi, ulama, umara harus taati. Kalau kita mau negara ini baik, tegas Ryamizard.
Sejumlah nama purnawirawan TNI dan Polri tersangkut kasus dugaan makar. Sejumlah nama seperti mantan Danjen Kopassus, Mayjen Soenarko, mantan Pangkostrad Mayjen Kivlan Zen dan mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen Sofyan Jacob. Mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar.