Fakta-fakta di Balik Kasus Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
- bbc
Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, memutuskan mengajukan banding setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonisnya delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan pada sidang Senin 10 Juni 2019.
"Innalilahi, Allahu Akbar. Majelis hakim, saya banding," ujar Karen dalam persidangan tersebut.
Pernyataan Karen kembali disuarakan oleh pengacaranya, Susilo Ari Wibowo. "Kami secara tegas menyatakan banding."
Beberapa saat sebelumnya, Karen dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata hakim ketua Emilia Djaja Subagia membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kasus apa yang membelit Karen?
Karen dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Kasus bermula ketika PT Pertamina melakukan kegiatan akuisisi atau investasi non-rutin berupa pembelian sebagian aset Roc Oil Company Ltd di ladang minyak Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Kala itu, Karen menjabat sebagai Direktur Hulu PT Pertamina.
Berdasarkan Agreement for Sale and Purchase -BMG Project, nilai pembelian ini mencapai A$31,92 juta dengan tambahan biaya lain-lain A$26,8 juta. Secara keseluruhan, Pertamina menggelontorkan dana setara dengan Rp568,06 miliar.
Akan tetapi, menurut majelis hakim, Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab, sejak 20 Agustus 2010, ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi.
Apa kesalahan Karen?
Disebutkan majelis hakim, Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.
Karen memutuskan melakukan investasi participating interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Selain itu, investasi tersebut tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan dewan komisaris PT Pertamina.
"Bahwa setelah SPA ( Sale Purchase Agreement ) ditandatangani, Dewan Komisaris mengirimkan surat memorandum kepada Dewan Direksi perihal laporan rencana investasi. Dalam memorandum tersebut, kekecewaan Dewan Komisaris karena SPA ditandatangani tanpa persetujuan Dewan Komisaris terlebih dahulu, sehingga melanggar anggaran dasar Pertamina," jelas hakim.
Perbuatan Karen itu memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia. Atas perbuatan itu, negara juga mengalami kerugian Rp568 miliar.
"Pada 20 Agustus 2010, ROC telah menghentikan produksi di Blok BMG. Tetapi, berdasarkan SPA ( Sale Purchase Agreement ) antara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dengan ROC, PT PHE wajib membayar kewajiban biaya operasional (cash call) dari blok BMG Australia sampai dengan tahun 2012.
"Dalam hal ini menambah beban kerugian bagi PT Pertamina. Maka unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," papar hakim.
Tindak pidana itu, menurut majelis hakim dalam putusan mereka, dilakukan Karen bersama dengan eks Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick ST Siahaan, eks Manajer Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto, serta Legal Consul and Compliance Pertamina Genades Panjaitan.
Apakah semua anggota majelis hakim sepakat Karen bersalah?
Hakim anggota Anwar menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Karen. Hakim Anwar menyatakan Karen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," kata Anwar membacakan pendapat berbeda dalam dalam sidang vonis Karen.
Anwar meyakini Karen sebagai Direktur Utama Pertamina atau Direktur Hulu Pertamina memutuskan investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) bersama direksi lainnya. Keputusan dalam investasi tersebut diambil secara kolektif kolegial.
"Pada saat terdakwa Karen Agustiawan menjabat sebagai Dirut Pertamina atau Direktur Hulu Pertamina yaitu memutuskan bersama-sama dengan direksi Pertamina lainnya untuk melakukan investasi participating interest (PI) blok BMG Australia, di mana keputusan diambil kolektif kolegial," jelas Anwar.
Selain itu, menurut Anwar, bisnis minyak dan gas memang berisiko tinggi karena tidak ada yang bisa menentukan cadangan minyak di tengah laut secara pasti.
"Meski keputusan sudah dibuat secara hati-hati, tetap tidak ada kepastian cadangan minyak di bawah laut dan kemungkinan kegagalan tetap ada," papar Anwar.
Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan Karen bersalah. Dia divonis delapan tahun lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Karen divonis 15 tahun penjara.
Bagaimanapun, oleh majelis hakim, Karen dinyatakan tidak terbukti menikmati uang terkait tindak pidana korupsi dalam investasi Pertamina.
"Pada terdakwa tidak terdapat alasan untuk dijatuhi hukuman tambahan berupa bayar uang pengganti dalam perkara yang dihadapi," kata hakim M Idris.