Istri Sjamsul Nursalim Juga Jadi Tersangka Kasus BLBI
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Senin, 10 Juni 2019.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorant menegaskan, bahwa penetapan terhadap dua orang tersangka itu, berdasarkan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur di Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"KPK membuka penyidlkan baru dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku Kepala BPPN (Badan Penyebaran Perbankan Nasional) dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligator BLBI kepada BPPN dengan tersangka SJN dan ITN," ujar Saut Situmorant di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2019.
Menurut dia, berdasarkan pertimbangan Putusan Pengadilan Tipikor No. 39/Pid.5us/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 Triliun.
Kedua orang itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 lahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 10.
Saut menambahakan, dalam proses penyelidikan KPK telah mengirimkan surat kepada kedua orang itu, pada alamat yang tercatat secara formil dan alamat di Indonesia dan Singapura. Surat permintaan keterangan tersebut pun telah diumumkan secara terbuka ke publik melalui media massa di Indonesia sekaligus dengan penegasan bahwa pemeriksaan di tahap penyelidikan tersebut.
Selain untuk kepentingan penyelidikan, KPK juga memberikan ruang terbuka yang cukup kepada kedua orang itu untuk memberikan keterangan, informasi, bantahan atau bukti-bukti lain secara adil dan proporsional Akan tetapi, hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh Sjamsul dan Itjih.
Bahkan, KPK telah menyediakan waktu untuk kedua orang itu untuk permintaan keterangan yaitu, pada 8-9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018, dan 28 Desember 2018.
"KPK telah berupaya memanggil dan memberikan kesempatan yang cukup pada Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim untuk memberikan keterangan dari perspektif yang bersangkutan di KPK. Namun hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan," katanya.