Diperiksa Kasus PLTU Riau-1, Ini yang Digali dari Dirut Pertamina
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Pemeriksaan petugas lembaga antirasuah terhadap Nicke itu berkaitan posisinya ketika itu sebagai mantan pejabat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Pemeriksaannya hampir sama dengan yang dulu, ditanya seputar tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) sebagai Direktur Perencanaan (PT PLN)," kata Nicke di kantor KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2019.
Nicke tak menjawab berapa pertanyaan yang ditanyakan petugas KPK kepada dirinya prihal kasus korupsi proyek pembangunan listrik PLTU Riau-1.
Namun, penyidik KPK menanyakan kepada yang bersangkutan terkait Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk PLTU Riau-1.
"Iya (ditanya soal RUPTL) enggak banyak berubah," katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau-1. Keempatnya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, Sekjen Golkar, Idrus Marham, dan Dirut PT PLN, Sofyan Basir.