KPK Tunggu Laporan Penerimaan Gratifikasi Lebaran
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta kepada aparat negara untuk menjalankan kewenangannya melayani masyarakat di awal masuk kerja hari ini, Senin 10 Juni 2019.
Karena itu, lembaga antirasuah tetap mengingatkan agar seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun.
"Jika ada yang menerima gratifikasi selama cuti Lebaran ini, maka kami ingatkan agar segera melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 10 Juni 2019.
Ia menjelaskam, pelaporan gratifikasi dapat dilakukan lebih mudah, bisa dari telepon genggam atau peralatan komputer masing-masing melalui aplikasi gratifikasi online.
Maka, pelapor dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi pada perangkat ponsel berbasis android melalui google play store atau melalui app store untuk ponsel dengan sistem operasi iOS. Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut.
Selain itu, kata dia, direncanakan sore ini akan diumumkan penyidikan baru yang telah dilakukan KPK dalam sebuah perkara yang merugikan negara cukup besar. Nilai triliunan rupiah.
"Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang ditangani KPK. Kami berupaya semaksimal mungkin menjalankan tugas dan mengembalikan kerugian keuangan negara ke masyarakat melalui kewenangan yang ada," katanya.