Polisi Bentuk Tim Selidiki Kasus Penikaman Bidan di Riau

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Paur Hubungan Masyarakat Polres Rokan Hulu, Ipda Fery Fadly mengungkapkan, Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus penikaman Sabrita Karo karo yang berprofesi sebagai bidan.

Selain memintai keterangan saksi dan bukti di lokasi kejadian, aparat setempat juga membentuk tim untuk memburu pelaku.

"Kita sudah bentuk tim melibatkan pihak Polsek. Mengenai pelaku masih dalam lidik," kata Fery kepada VIVA Jumat 7 Juni 2019.

Fery juga menambahkan bahwa hingga kini kondisi korban terus menunjukkan perbaikan.

"Kondisi korban mulai membaik meski harus menjalani perawatan," sambung Fery.

Perempuan 51 tahun itu menjadi korban perampokan di rumahnya Desa Pasir Utama, Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau pada 3 Juni 2019.

Ketika itu korban sedang berada sendirian di rumah. Pelaku datang kemudian menyekap korban. Pelaku disebut menghujamkan pisau ke dada korban sebanyak satu kali. 

Pelaku juga meminta korban untuk menyerahkan uang dan perhiasan senilai Rp35 juta. 

Setelah mendapatkan uang tunai dan perhiasan berupa gelang dan cincin emas, pelaku meminta korban untuk membuka pintu belakang. Sepanjang aksinya pelaku mengancam bunuh korbannya. 

Sesaat kemudian, pelaku melarikan diri. Sementara korban berjuang untuk menyelamatkan diri ke rumah tetangganya yang berada tak jauh dari lokasi.