Nazaruddin Tak Salat Id di Lapas Sukamiskin setelah Dapat Remisi

Para tahanan/narapidana penghuni Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, salat berjemaah Idul Fitri pada Rabu pagi, 5 Juni 2019.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Narapidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games, M Nazarudin, tidak tampak dalam jemaah salat Idul Fitri di kompleks Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu pagi, 5 Juni 2019.

Pada tahun sebelumnya, Nazarudin biasa hadir dalam salat Idul Fitri di barisan terdepan bersama narapidana dan pejabat Lapas Sukamiskin, mengenakan gamis warna putih. 

Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Herwanto membenarkan kabar ketidakhadiran Nazarudin saat salat Idul Fitri. Menurutnya, Nazarudin sedang sakit dan kini dirawat di Rumah Sakit Santosa Bogor. “Lagi sakit dia di Rumah Sakit Santosa Bogor. Jadi pascaoperasi kemarin ada masalah, terus kita bawa, emergency,” ujarnya.

Tejo memastikan Nazarudin masih mendapat perawatan dengan pengawalan petugas dan aparat Kepolisian. Dia tak mengetahui persis jenis penyakit yang Nazararuddin derita, namun secara umum meliputi gangguan pada ginjalnya yang, menurut dokter, terdapat sejumlah batu di dalamnya. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sudah lima hari dirawat di Rumah Sakit Santosa Bogor.

Nazaruddin mendapatkan pengurangan masa hukuman penjara atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri selama dua bulan. Dia satu-satunya narapidana korupsi penghuni Lapas Sukamiskin yang menerima remisi Lebaran tahun ini, sementara koruptor lain, seperti mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, tidak dapat.

Remisi yang didapatkan Nazarudin, kata Tejo, merupakan potongan keempat belas. Nazaruddin sudah selama tujuh tahun terakhir mendapat remisi dan dua kali tiap tahun masa hukuman penjaranya dikurangi.

Tejo menjelaskan, narapidana di Sukamiskin memang sulit mendapatkan remisi karena syarat yang tidak memungkinkan terpenuhi, yaitu menjadi justice collaborator (narapidana/tahanan yang mengakui kejahatannya serta memberikan keterangannya sebagai saksi dalam proses peradilan) dan membayar denda.

Namun, katanya, tak semua narapidana yang dihukum membayar denda yang berhak mendapatkan remisi. “Kalau dendanya besar, ya, mereka tidak mendapatkan remisi,” ujarnya. (ren)