Tiga Habib Masuk Daftar 21 Buronan Pembakar Kantor Polsek di Sampang
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengumumkan 21 nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan dalam kasus pembakaran kantor Kepolisian Sektor Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Tiga di antara mereka disebut polisi ialah oknum kalangan habaib.
Tiga oknum habib itu, antara lain Habib Zaki dari Desa Maluku Barat, Tambelangan, Sampang; S Muhammad Assegaf alias Habib Mamak dari Dusun Pak Baruh, Desa Barunggagah, Tambelangan, Sampang; dan SY Abdullah Assegaf alias Habib Abdullah dari Dusun Suko Desa Tambelangan, Sampang.
"Yang oknum habib tiga orang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera saat dihubungi VIVA pada Senin, 2 Juni 2019.
Ke-21 DPO itu sebetulnya sudah disampaikan Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan pada Jumat, 31 Mei 2019. Luki meminta bantuan keluarga dan tokoh masyarakat untuk mengamankan mereka. Namun, hingga kini mereka belum juga menyerahkan diri.
Barung mengatakan, aparatnya memberi waktu kepada ke-21 DPO itu agar menyerahkan diri hingga 10 Juni 2019. Nama-nama mereka diumumkan agar siapa pun yang mengetahui keberadaan mereka membantu diserahkan ke polisi. "Kapolda mengimbau nama-nama 21 orang yang sudah disampaikan di media ini agar segera menyerahkan diri," ujarnya.
Berikut ini nama ke-21 DPO pembakaran Markas Polsek Tambelangan:
1. Habib Zaki dari Desa Maluku Barat, Tambelangan, Sampang.
2. Mohamad dari Desa Samaran, Tambelangan, Sampang
3. H. Subah dari Desa Birem, Tambelangan, Sampang
4. Maskur dari Dusun Blaluh, Desa Karanganyar, Tambelangan, Sampang
5. Abdul Manab dari Dusun Sorak, Desa Maluku Barat, Tambelangan, Sampang
6. S. Muhammad Assegaf alias Habib Mamak dari Dusun Pak Baruh, Desa Barunggagah, Tambelangan Sampang
7. SY Abdullah Assegaf alias Habib Abdullah dari Dusun Suko Desa Tambelangan, Sampang
8. Kyai Amin Humaidi
9. Mahfud dari Desa Barunggagah, Tambelangan, Sampang
10. Kholil dari Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan, Sampang
11. Mas'ud dari Desa Bireun, Tambelangan Sampang
12. Mad Seleng, dari Desa Baloporoh, Tambelangan, Sampang
13. Satiri warga Jalan Lonjukung, Desa Samaran, Tambelangan, Sampang
14. Yusuf, warga Tambelangan Sampang
15. Yanto alias Manto warga Dusun Duko Desa Samaran Kecamatan Tambelangan, Sampang
16. Rokhim, Desa Lonjukung, Kecamatan Tambelangan, Sampang
17. Sahram warga Kecamatan Kokop, Sampang
18. Mamas warga Samaran, Tambelangan, Sampang
19. Tebbur
20. Hoiron warga Dusun Lonjukung, Desa Samaran Tambelangan Sampang
21. Yono
Polda sudah menangkap sepuluh orang dalam kasus itu. Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, empat lainnya masih berstatus saksi. Mereka secara tiba-tiba membakar kantor Polsek Tambelangan pada Rabu lalu, 22 Mei 2019, gara-gara terhasut isu ulama Madura ditangkap saat aksi 22 Mei di Jakarta. (mus)