Langgar Trayek, Dishub DKI Jakarta Kandangkan 300 Bus

ILUSTRASI. (FOTO: Istimewa)
Sumber :
  • timesindonesia

Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Dishub DKI Jakarta) mengandangkan 300 unit bis terkait pelanggaran trayek angkutan. 

Pelaksana tugas (Plt) Dishub DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, bis-bis tersebut ditangkap atas hasil razia pihaknya sejak awal tahun 2019 di beberapa terminal bayangan yang berada di DKI Jakarta. 

"Kita kan melaksanakan operasi penertiban lalu lintas sepanjang tahun untuk tahun 2019 ini sejak Januari sudah ada lebih dari 300 armada bis angkut yang dikandangankan untuk transportasi dengan pelanggaran trayek," ucap Sigit saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Terkait akan adanya terminal bayangan, Sigit mengatakan bahwa keberadaan terminal tersebut merupakan pelanggaran dan ilegal.

Ia menambahkan bis-bis yang terjaring razia tersebut terkait pelanggaran menurunkan dan mengangkut penumpang di terminal bayangan adalah pelanggaran aturan lalu lintas.  "Sekarang untuk terminal bayangan, enggak ada yang legal," jelasnya.

Di sisi lain, meski melakukan penertiban kendaraan di terminal bayangan ini. Namun, Sigit mengaku pihaknya tak bisa melakukan pembinaan kepada sopir bis serta perusahan yang membandel tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Dishub DKI Jakarta ini menegaskan bahwa pembinaan terhadap bis yang berada di terminal bayangan serta para sopirnya berada di level kementerian yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI). (*)