Kemenhub Cabut Imbauan Ganji Genap di Jalur Lintas Merak-Bakauheni
- VIVA.co.id/ Yandi Deslatama (Serang)
VIVA – Kementerian Perhubungan resmi mencabut imbauan pemberlakuan ganjil genap di lintas penyeberangan Merak dan Bakauheni, selama periode mudik angkutan Lebaran 2019. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Ditjen Perhubungan Darat nomor AP.201/1/13/DJPD/2019.
Dikutip VIVA, Rabu 29 Mei 2019, dari surat tersebut, keputusan ini secara otomatis menganulir Surat Dirjen Perhubungan Darat Nomor AP/201/1/3/DRJD/2019 yang diterbitkan 9 Mei lalu. Dalam surat itu disampaikan imbauan pemberlakuan ganjil genap lintas penyeberangan Merak dan Bakauheni.
Surat pencabutan tersebut ditandatangani oleh Direktur Transportasi Sarana Perhubungan Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Chandra Irawan. Keputusan tersebut pun resmi berlaku sejak surat itu diterbitkan.
Kemenhub berharap, keputusan ini segera disosialisikan oleh pihak-pihak terkait. Antara lain, ASDP Indonesia Ferry, BPTD Wilayah VI Provinsi Lampung dan Bengkulu, BPTD Banten, DPP Gapasdap, dan DPP INFA.
Surat ini pun ditembuskan kepada Kepolisian dan Dinas Perhubungan provinsi terkait, sehingga diharapkan bisa ketahui masyarakat.