Terbukti Terima Suap Meikarta, Bupati Bekasi Dihukum Penjara 6 Tahun
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin divonis hukuman pidana penjara selama enam tahun denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 29 Mei 2019.
Neneng terbukti menerima uang suap dari proyek Meikarta senilai total Rp10,8 miliar dan 90 ribu dolar Singapura. Hakim menyatakan, Neneng terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Neneng terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Mengadili, menjatuhkan pidana pidana enam tahun penjara denda Rp250 juta subsider empat bulan kepada terdakwa kesatu Neneng Hasanah Yasin sebagaimana terbukti dalam dakwaan kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim, Judijanto Hadilesmana membacakan amar putusan.
Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Neneng agar dihukum penjara 7,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan. Sedangkan untuk hal memberatkan, Neneng tidak aktif mendukung program pemerintah yang gencar dalam memberantas korupsi.
Anggota majelis hakim Lindawati menegaskan tidak terdapat hal-hal yang dapat meringankan putusan hukum terhadap terdakwa. Terdakwa memenuhi unsur untuk dicabut hak politiknya, baik hak untuk memilih maupun dipilih. (mus)