Panitia Lelang Gula Dipanggil KPK terkait Gratifikasi Bowo Sidik

Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi bernama Subagyo, ketua panitia pengadaan penyelenggara lelang gula kristal rafinasi pada hari ini, Selasa, 28 Mei 2019.

Pemanggilan ini terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia dan perkara gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Subagyo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung, yang merupakan anak buah Bowo Sidiq Pangarso di PT Inersia.

"Subagyo dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi melengkapi berkas penyidikan IND (Indung)," kata Febri kepada wartawan hari ini.

Tak cuma ketua panitia, lembaga antirasuah tersebut juga memanggil sekretaris panitia pengadaan penyelenggara lelang gula kristal rafinasi bernama Noviarina Purnami. Kemudian Direktur PT Rivonmas Pentasurya, Fridian Rico Bhaskoro, dan Bailey Stria Bharata, selaku mantan direktur PT Rivonmas.

"Mereka juga akan diperiksa saksi untuk tersangka IND," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK dalam perkara ini telah memeriksa anggota DPR RI, Eka Sastra. Selain Eka Sastra, KPK juga memanggil Kasubdit DAK 1 pada Direktorat Perimbangan Daerah Kemenkeu, Sandy Firdaus dan pihak swasta, Dipa Malik.

Pada perkara ini, KPK juga telah menggeledah Kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, pada 30 Maret 2019. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan kerja sama pengapalan produk Pupuk Indonesia.

KPK telah menjerat tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso serta anak buahnya dari PT Inersia, Indung, dan Marketing Manager PT Humpuss, Asty Winasti. (ase)