Pengacara Sebut Kivlan Zen Tersangka Dugaan Makar
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA – Pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, mengatakan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan makar. Pemeriksaan terhadap Kivlan dijadwalkan pada Rabu, 29 Mei 2019.
"Rabu lusa pemeriksaan tersangka Pak Kivlan Zen," ujar Djuju ketika dikonfirmasi, Senin, 27 Mei 2019.
Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan untuk Kivlan, seharusnya pemeriksaan pada 21 Mei. Pada surat itu tertulis Kivlan dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan atau makar dan atau penghasutan.
Surat itu pun sudah ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta.
Djuju mengaku telah menerima surat itu pekan lalu, sesuai pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengaku akan mengecek kepada penyidik tentang status Kivlan.
Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan terhadap Kivlan diterima oleh Polisi pada 7 Mei 2019. Pelapor adalah Jalaludin.
Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.